Pentingnya
Keutuhan NKRI Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia merupakan
negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan
lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas
wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan
pulau sekitar 17.508 pulau. Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak
tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah
Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta
2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.
Ditinjau
dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn
garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT
– 141˚ BT. Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi
yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi
Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan
Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi.
Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu : 1. Waktu Indonesia
bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan
Wilayah Kalimantan Barat. 2. Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi
Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT 3. Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi
wilayah Maluku dan Papua Wilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan
salah satu kekayaan negara.
Hukum
Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan
Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai
berikut:
a.
Batas Zona Ekonomi
Ekslusif Zona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat
dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai
ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.
b.
Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis
pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut
teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan.
c.
Batas Landas Kontinen Batas landas kontinen
adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan
jauhnya tidak lebih dari 200 mil.
Batas
ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun
1973 tentang landas kontinen Indonesia. Batas-Batas
a.
Sebelah timur : Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
b.
Sebelah selatan : Samudera Hindia dan Negara Australia.
c.
Sebelah barat : Samudera Hindia.
d.
Sebelah utara : Malaysia, Filipina, Singapura.
Pentingnya
Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku
bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang
tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan
kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan
kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika.
Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda
tetap satu jua.
Meskipun
kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa,
yaitu bangsa Indonesia. Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup
beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI
sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan
menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan
nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman,
nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan
rakyat akan meningkat.
Dampak
positif akan dirasakan oleh rakyat. Sebaliknya, jika negara terpecah belah,
suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan
terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan
demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur,
sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai. Menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa
Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman
terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia.
Aset
kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai
pindah ke tangan penjajah. Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita
adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat
mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.
Gangguan Terhadap NKRI Sebuah bangsa akan kuat jika rakyatnya bersatu. Seperti
lidi, jika hanya satu akan mudah patah, namun jika bergabung diikat menjadi
satu akan menjadi kuat. Tidak adanya persatuan atau perpecahan akan mengancam
keutuhan suatu negara.
Banyak
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, ancaman dapat datang
baik dari dalam maupun luar.
1.
Ancaman dari Luar
Ancaman yang datang dari luar, meliputi bidang-bidang berikut :
a.
Bidang Politik Ancaman
atau gangguan dalam bidang politik. Antara lain: - Ikut campunya negara lain
dalam masalah dalam negeri Indonesia - Tindakan mengklaim sebagian wilayah
Indonesia oleh negara lain.
b.
Bidang Ekonomi Ancaman
dalam bidang ekonomi, contohnya berupa pengambilalihan sumber daya alam
Indonesia oleh negara lain secara tidak bertanggungjawab sehingga menyengsarakan
rakyat Indonesia.
c.
Bidang Sosial Budaya Bidang Sosial Budaya
yaitu masuknya budaya asing yang negatif yang mengikis kebudayaan asli
Indonesia yang pada akhirnya merusak moral bangsa dan negara.
2.
Ancaman dari Dalam Ancaman
dari dalam antara lain:
a.
Peristiwa kerusuhan.
b.
Bentrokan antar suku.
c.
Separatisme (kegiatan
untuk memisahkan diri dari NKRI) Berikut ini contoh gerakan-gerakan separatisme
yang pernah mengancam persatuan dan kesatuan NKRI 1. DI/TII Gerakan DI/TII
singkatan dari Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar